TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan PLN akan memberikan kompensasi bagi pelaku usaha yang terganggu atau dirugikan akibat listrik padam di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam peraturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"TMP (tingkat mutu pelayanan) nanti kami hitung. Memang ada Permen-nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasinya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah," kata Djoko di kantor Unit Induk Pusat Pengatur Beban Gandul, Depok, Ahad, 4 Agustus 2019.
Adapun, kata dia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatur besaran pengurangan tagihan listrik TMP atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.
Sebelumnya terjadi pemadaman listrik dari pukul 11.48 hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang.
"PLN telah melakukan upaya-upaya maksimal dan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian hari ini" kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.
GM Unit Induk Pusat Pengatur Beban PLN Edwin Nugraha Putra menjelaskan padamnya listrik itu disebut N minus 3. Dia mengatakan N minus 3 artinya terdapat 3 sirkuit listrik yang terganggu. Yaitu, kata dia, di Pemalang-Ungaran terdapat dua sirkuit listrik di sistem utara. Kemudian di sisi selatan atau di Depok dan Tasikmalaya ada pemeliharaan 1 sirkuit.
"Sehingga total ada tiga sirkuit. Nah dua sirkuit di atas gangguan. Jadi langsung ada tiga sirkuit totalnya, disebut. N minus 3. Gangguan N minus 3 tadi, terjadi satu kondisi yang disebut tegangan turun dengan cepat sehingga sirkuit yang bertahan tadi lepas. Akibatnya terlepaslah sistem barat dan timur," kata GM Induk Pusat Pengatur Beban PLN. "Ini makanya kita sekarang emergency".
HENDARTYO HANGGI