TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 5.000 mitra pengemudi transportasi online Gojek Indonesia baik ojek online maupun taksi online akan berdemo pada hari ini, 5 Agustus 2019. Mereka akan memenuhi jalur Pasaraya, Blok M, Jakarta.
"Kepada masyarakat Jakarta kami mohon maaf pada masyarakat umum atas akan adanya aktivitas aksi unjuk rasa kami dan saudara-saudara kami, ojol dan driver online pada 5 Agustus 2019 di sekitar Pasaraya Blok M," seperti dikutip dari bunyi pengumuman yang dikeluarkan oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia sejak Sabtu, 3 Agustu 2019.
Presidium Garda, Igun Wicaksono mengungkapkan aksi ini dalam rangka menuntut dua hal kepada Gojek Indonesia, yakni penghentian suspend terhadap sejumlah pengemudi, serta pengembalian menjadi mitra bagi mitra yang diputus kerja samanya, tetapi bukan karena pelanggaran hukum.
"Data sudah diberikan kepada Kementerian Perhubungan juga, sementara kami kirim ada 500 driver (yang suspend)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 4 Agustus 2019.
Igun menyebut data dari berbagai daerah di seluruh Indonesia masih ditahan dan belum diberikan kepada pemerintah. Dia ingin melihat respons dan progress atas tuntutannya.
Dia juga menyebut massa yang akan turun mencapai 5.000 orang yang merupakan gabungan mitra pengemudi roda dua dan roda empat. Surat terbuka bagi Chief Executive Officer (CEO) Gojek Indonesia Nadiem Makarim juga sudah dikirim guna memfasilitasi kebutuhan rekan-rekannya sesama driver.
Surat terbuka tersebut intinya berisi pemberitahuan akan adanya aksi gabungan mitra pengemudi roda dua dan empat pada Senin mendatang dengan dua tuntutan.
"Dengan hormat, Perkenankan kami Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, menyampaikan bahwa kami bersama Driver Online gabungan dari R2 dan R4 mitra Gojek akan melakukan aksi damai di kantor pusat Gojek di Pasaraya Blok M. Jakarta Selatan. pada Senin 5 Agustus 2019," kata Igun.
Dia menyebutkan dua tuntutan aksi tersebut, yakni open suspend serta peninjauan dan pengaktifan kembali status putus mitra.
"Kami mohon pada manajemen Gojek untuk dapat membuka suspensi bagi mitra Gojek R2 yang masih dapat ditoleransi, agar rekan-rekan kami dapat melanjutkan tugasnya mencari nafkah kembali dengan menjadi mitra Gojek yang lebih disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku di Gojek," ucap Igun.
Adapun pengaktifan kembali kemitraan diminta agar sesuai aturan dalam Permenhub No12/2019 pada Pasal 14. Dia memohon agar manajemen Gojek dapat meninjau kembali dan mengaktifkan kembali driver Gojek R2 yang terkena sanksi Putus Mltra selagi bukan karena pelaku atau terlibat kriminalitas.
Igun menyebutkan, dua poin utama tersebut sebagai tuntutan permohonan Garda Indonesia pada pimpinan dan manajemen Gojek. "Kami mohon dengan kebijaksanaan manajemen Gojek, untuk dapat menindak lanjuti permohonan kami tersebut."
BISNIS