Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Skema Ditjen Pajak untuk Menarik Pajak Perusahaan Digital

image-gnews
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Liberty Hutagaol menuturkan, pemerintah Indonesia memiliki dua strategi untuk menarik pajak atas bentuk investasi yang masuk maupun transaksi ekonomi yang terjadi dari berbagai jenis perusahaan digital.

"Skema pertama adalah dengan memperluas definisi perusahaan dan kedua menerapkan levy atau pungutan atas nilai barang," kata John ketika ditemui di ruang pertemuan Bali Dynasty Resort Bali, Kamis, 1 Agustus 2019.

Suntikan dana dari induk usaha di luar negeri yang sering kali diterima perusahaan digital di Indonesia membuat otoritas pajak adaptif melaksanakan skema penarikan pajak. Perusahaan digital berlabel internasional atau memiliki reputasi global seperti Grab, Alibaba hingga Gojek dianggap memiliki skema pajak yang berbeda dengan perusahaan lain.

Untuk itu, Ditjen Pajak menyiapkan dua skema menarik pajak perusahaan digital. Pertama, menurut John, otoritas pajak, perlu memperluas definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Adapun BUT merupakan definisi yang menunjukkan keberadaan bentuk usaha milik pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Saat ini, definisi BUT belum sesuai dengan kondisi perusahaan digital yang saat ini yang kehadiran fisiknya tidak terasa, namun transaksi ekonominya berjalan.

Lewat redefenisi ini, makna BUT untuk bisa ditarik pajak diubah tidak hanya mensyaratkan kehadiran secara fisik, tetapi juga kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan adanya status ini, pemerintah atau otoritas pajak bisa mengenakan pajak atas operasional bisnis perusahaan di negara lain. Sekalipun, kantor pusatnya tidak di negara yang dimaksud.

Kemudian, yang kedua, untuk transaksi yang terjadi terhadap perusahaan digital tersebut pemerintah bisa menerapkan kebijakan pungutan atau levy atas barang tersebut. Skema ini, kata John, sudah dilakukan oleh India yang melakukan pungutan atas barang digital yang dijual di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena di sini menggunakan prinsip unilateral, maka ketika diterapkan kemungkinan akan berhadapan dengan kebijakan perpajakan atau tax treaty antar otoritas pajak, tentu dia harus menjelaskan itu semua ke mitra," kata John.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan dari sisi aturan, suntikan modal bagi perusahaan digital di dalam negeri bukan merupakan obyek pajak penghasilan (PPh) badan. Dia mengatakan transaksi ini akan diketahui oleh otoritas pajak dari komposisi pemegang saham.

Nantinya, komposisi pemegang saham perusahaan digital akan tercermin dari akte perubahan modal dan tercatat di SPT tahunan wajib pajak. "Investasi atau penanaman modal akan dikenai PPh saat perusahaan memberikan dividen ke investor dari luar negeri tersebut melalui Pph pasal 26," kata Yunirwansyah.

DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

5 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist. Foto: Canva
10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

5 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

13 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

17 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

19 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

21 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

22 hari lalu

Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

Jika tidak segera beradaptasi dengan AI, generasi muda akan kesulitan masuk dunia kerja di masa depan