TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari Youtuber Kimi Hime, Irfan Akhyari, mengatakan penayangan video vulgar yang melibatkan kliennya bukanlah sebuah bentuk permasalahan hukum. Menurut dia, ada persoalan regulasi yang memang belum mengatur secara rinci penyebaran video seperti yang dilakukan oleh Kimi.
“Mereka (Kementerian Komunikasi dan Informatika) merasa tak ada aturan yang rigid mengenai itu, mereka akan segera lakukan revisi,” kata Irfan dalam konferensi pers bersama Kimi Hime di di GKM Green Tower di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Empat hari sebelumnya, Irfan telah bertemu langsung dengan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu di Kantor Kominfo di Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Irfan, dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan bersama bahwa kejadian yang menimpa Kimi ini menjadi momentum bagi Kominfo untuk membenahi aturan yang ada. “Kami lakukan komunikasi agar pihak pemerintah lebih aware,” kata dia.
Pada Rabu, 24 Juli 2019, Kominfo mengajukan permohonan pemblokiran atau penghentian penayangan tiga video Kimi ini kepada Google, induk usaha dari Youtube. Google pun memenuhi permohonan itu dan resmi memblokir ketiga konten yang dinilai Kominfo melanggar asas kesusilaan tersebut.
“Kami sudah melakukan profiling menyeluruh dan memutuskan, tiga konten youtube (Kimi) itu kita suspend,” kata Ferdinandus Setu. Selain itu, Kominfo mengajukan permohonan pembatasan umur untuk enam konten lainnya. Salah satu video yang diblokir berjudul “Strip Challenge Mati 1 Kali = Buka Baju! - PUBG Mobile Indonesia.”
Beberapa jam sebelum konferensi pers Kimi pada Jumat 2 Agustus 2019, Ferdinandus menyatakan kasus ini selesai karena Kimi telah menaati sejumlah permintaan yang dilayangkan Kominfo. Salah satunya yaitu men-take down video terbaru berjudul “bubble tea challenge done. ”Dalam video ini, Kimi tampak menaruh minuman di atas dadanya. Kami anggap clear isu ini,” kata dia.
Dalam konferensi pers terkait konten Youtube Kimi Hime tersebut, Ferdinandus pun memastikan pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat penanganan situs Internet bermuatan negatif. Ia menyatakan peraturan anyar nanti akan memuat detail regulasi terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh diunggah oleh masyarakat. “Saya belum tau detailnya, intinya do and don’t, apa yang boleh dan apa yang tidak,” ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO