TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial CP. Tersangka ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana akses ilegal mesin ATM milik salah satu bank BUMN di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019 lalu.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan akibat tindak pidana sejak Maret hingga Juli 2019 itu, bank BUMN yang namanya dirahasiakan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar. Adapun untuk menampung uang hasil tindak pidana akses ilegal tersebut, tersangka sudah menyiapkan 16 rekening bank yang berbeda.
Dani menyatakan, kasus ini bermula ketika polisi mendapat info ada tindak pidana ilegal akses yang dilakukan pelaku. Info berasal dari pihak bank yang dirugikan. "Berbekal informasi itu, polisi langsung mencari keberadaan tersangka," ucapnya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Lebih jauh Dani menjelaskan tersangka melakukan aksi itu menggunakan kartu ATM Giro miliknya yang telah dimodifikasi untuk melakukan transaksi di mesin ATM Mandirilink Merah Putih di Indomart kawasan Jember, Jawa Timur. Setelah berhasil, tersangka melanjutkan perbuatannya hingga beberapa kali.
"Kita mulai cari pelaku. Ternyata dia berpindah-pindah kadang-kadang di Jember dan Bali. Kita berhasil tangkap di Majalengka," kata Dani.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku melakukan membobol mesin ATM karena faktor kebutuhan ekonomi dan modal usaha. "Tersangka ini membutuhkan modal usaha, karena dia menjadi distributor alat pembersih rumah tangga," ujar Dani.
BISNIS