Iklan
Harjanto mengatakan, pada 2019, pemerintah berderap mempebaiki kondisi industri tersebut dengan sejumlah kebijakan. Salah satu kebijakan untuk merekondisi industri elektronik adalah adanya rancangan peraturan validasi IMEI yang telah disepakati tiga kementerian--Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan itu memungkinkan pengaktifan ponsel mesti melalui sistem pairing atau pencocokan antara nomor ponsel mobile subsriber integrated services digital network number atau MSISDN dan kartu SIM. Cara ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan ponsel gelap atau black market yang disinyalir dapat merusak pasar.
"Dengan ponsel IMEI kita berharap ada multiplier efek di bidang ekonomi,” ujar Harjanto.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan menteri tentang IMEI rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019. "Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus, memanfaatkan hari kemerdekaan," ujar Rudiantara di kantornya pada Jumat sore.
Rudiantara mengatakan pengendalian penjualan ponsel black market akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan berpotensi mendorong pendapatan pajak. Menurut dia, penjualan ponsel-ponsel ilegal itu selama ini telah mengganggu ekosistem industri.