TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H. Samsu membantah skema Production Sharing Contract (PSC) berbasis gross split yang diterapkan berkaitan dengan insiden tumpahan minyak di anjungan lepas pantai Blok Migas Offshore North West Java (ONWJ).
Dharmawan memastikan tidak ada prosedur yang dikorbankan karena mengadopsi skema gross split. Skema itu adalah bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas yang diperhitungkan di muka dengan biaya operasi sepenuhnya ditanggung kontraktor.
"Saya yakinkan bahwa tidak ada prosedur-prosedur yang harus dikorbankan hanya karena kita harus melakukan gross split," ujar Dharmawan, Kamis, 1 Agustus 2019. "Standar safety adalah sesuatu yang tidak boleh dikorbankan. Kita tidak boleh mengorbankan safety hanya karena tujuan bisnis tertentu."
Seperti diketahui, anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan Kontraktor Kontra Kerja Sama (KKKS) di Blok ONWJ. Wilayah kerja migas di pantai utara Jawa itu merupakan blok migas pertama yang mengadopsi skema gross split.
Lebih jauh Dharmawan menambahkan pihaknya akan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga untuk perbaikan di masa mendatang. "Pertamina akan belajar sungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan kami dalam hal teknis. Ini jadi pelajaran yang sangat baik."
Sementara terkait hitungan ganti rugi, perusahaan migas berpelat merah itu mengaku belum menghitung total kompensasi yang diberikan akibat insiden tersebut. Pertamina masih menunggu laporan dari 11 posko pengamanan.
Dharmawan mengaku Pertamina masih fokus pada upaya penanganan dan pemulihan dampak tumpahan minyak, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. "Izinkan kami untuk konsentrasi kepada pemulihan dulu. Izinkan kami melakukan tindakan yang benar dan baik untuk memastikan dampak kepada masyarakat, biota laut, dan lingkungan bisa di-manage dengan sebaik-baiknya," katanya.
ANTARA