RS Panembahan Senopati mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi kapan tunggakan klaim itu akan dibayarkan. “Kami tetap coba bertahan, tapi akan sampai kapan?” ujarnya.
Siti mengungkap jika sampai pertengahan Agustus ini klaim belum dibayarkan, kemungkinan akan ditangani melalui dana talangan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Bantul.
Tak hanya di RSUD Bantul, di RSUD Wirosaban atau disebut RS Jogja sebelumnya juga mengalami belum terbayarnya klaim BPJS sebesar Rp 16 miliar untuk periode Maret-April 2019.
Namun Direktur Rumah Sakit RS Jogja, Ariyudi Yunita memastikan keterlambatan pembayaran klaim itu tidak mengganggu pelayanan. "Pelayanan tetap seperti biasa, karena untuk operasional sudah ditalangi dana oleh pemerintah kota melalui dana APBD (perubahan) 2019 sebesar Rp 11,7 miliar," kata Ariyudi
Dana talangan dari APBD Perubahan Kota Yogyakarta 2019 itu pencairannya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti saat dihubungi menuturkan untuk klaim bulan Maret-April yang diajukan RS Jogja sendiri pihaknya memang belum bisa menerima pengajuan klaim tersebut sehingga belum bisa membayarkannya.
Sebab, saat klaim itu diajukan RS Jogja tersebut statusnya belum melakukan re-akreditasi yang menjadi syarat pengajuan klaim sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015. Akreditasi menjadi bagian rumah sakit untuk melanjutkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS.
“Ketika bulan Maret-April belum reakreditasi, padahal masa re-akreditasi rumah sakit itu kan habisnya bulan Desember 2018, maka belum bisa dibayarkan klaimnya,” ujarnya.
BPJS Yogyakarta saat ini tengah berkonsultasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempertanyakan apakah boleh BPJS membayarkan klaim jika status rumah sakit saat itu belum terakreditasi. “Kalau misalnya diijinkan (membayar) dan ada rekomendasi dari auditor maka pengajuan klaim rumah sakit akan kami terima dan langsung kami proses,” ujarnya.