TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merespons kabar Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) dan sejumlah pegawai PT INTI (Persero) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu malam," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPK menangkap lima orang pegawai dari Badan Usaha Milik Negara dalam operasi tangkap tangan. Dalam penjelasan KPK, penangkapan berlangsung Rabu malam, 31 Juli 2019 di daerah Jakarta Selatan.
Adapun lima orang itu merupakan unsur direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, PT INTI (Persero) dan pegawai dari kedua BUMN. KPK menduga telah terjadi transaksi antara kedua instansi tersebut terkait proyek yang tengah dikerjakan PT. INTI. Salah satu yang ditangkap lewat OTT KPK tersebut adalah Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam.
Gatot mengatakan Kementerian telah meminta supaya semua kegiatan harus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Ia juga meminta supaya perusahaan mendukung upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi untuk menghormati hukum.
Lebih lanjut, kata Gatot, Kementerian telah meminta manajemen AP II dan PT INTI untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Khususnya, untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Kementerian juga menghormati asas praduga tak bersalah, bersama Angkasa Pura II dan PT INTI, kami siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Gatot.