TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," ujar Plt Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2019.
Dewandono juga memastikan kasus ini tidak terpengaruh dengan kegiatan operasional perusahaan. "Berjalan dengan sebagaimana mestinya."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap lima orang dari unsur direksi PT Angkasa Pura II dan PT INTI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan transaksi suap itu terkait sebuah proyek di PT Angkasa Pura II yang tengah dikerjakan PT INTI. Namun, kata Febri, proyek yang dimaksud bukan terkait alat telekomunikasi. Febri masih enggan menjelaskan proyek yang dimaksud.
Ia pun masih belum dapat memastikan apakah transaksi suap itu merupakan yang pertama atau tidak. “Nanti kami dalami lagi apakah pernah ada pemberian atau penerimaan sebelumnya atau ini merupakan bagian dari katakan lah commitment fee yang lebih besar. Itu tentu lebih tepat disampaikan saat jumpa pers,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 1 Agustus 2019.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar 90 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1 miliar. Hingga saat ini sudah ada empat orang yang telah berada di gedung KPK. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Febri masih enggan menjelaskan secara detil perihal kasus maupun pihak yang ditangkap dalam OTT KPK kali ini. Hal tersebut, lanjut Febri, akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK hari ini. “Nanti informasi lebih lengkap akan disampaikan maksimal setelah kami menentukan status perkara ini dan juga status perkara ini dan status hukum orang-orang yang diamankan,” ucap dia.