TEMPO.CO, Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI menanggapi pemberitaan sejumlah pegawai mereka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK atau OTT KPK pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan perusahaannya akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku.
"PT INTI percaya pihak KPK masih akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Gde dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Menurut Gde, perusahaan akan mengikuti semua proses yang berlaku di KPK. Namun sementara ini, perusahaan mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.
Sebelumnya, lima pegawai BUMN dari PT Angkasa Pura II dan PT INTI terjaring OTT KPK. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan saat OTT petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Lima orang yang diamankan itu berasal dari unsur direksi PT. Angkasa Pura II, PT INTI, serta pegawai dari dua perusahaan tersebut. Uang yang diamankan pun menjadi bukti dalam kasus ini. “Kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” ucap Basaria saat dikonfirmasi, Kamis dini hari, 1 Agustus 2019.
Basaria menjelaskan, OTT berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tim penyidik pun langsung menelusuri laporan tersebut serta melakukan pengecekan lapangan.
Ia menduga telah ada transaksi dari kedua pihak yang diamankan. “Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI,” kata Basaria.
Lebih jauh Basaria menyebutkan sebagian pihak yang diamankan telah berada di gedung KPK. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Basaria masih enggan menjelaskan secara rinci baik terkait perkara maupun identitas orang yang terjaring OTT itu. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” ucap dia.