TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut ada empat perusahaan holding Badan Usaha Milik Negara atau BUMN anyar yang rencananya rampung hingga akhir tahun ini. Empat perusahaan itu antara lain holding perusahaan pelat merah bidang infrastruktur, perumahan, sarana prasarana penerbangan, serta farmasi.
"InsyaaAllah tahun ini kalau dilihat tahapan prosesnya ya," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019. Ia mengatakan proses pembentukan empat perusahaan gabungan itu sudah mencapai tahap lanjutan.
Deretan holding perusahaan pelat merah itu akan menyusul enam perusahaan gabungan yang telah terbentuk, yaitu holding BUMN pupuk, semen, kebun, kehutanan, tambang, serta minyak dan gas. Adapun Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengusulkan ada 12 perusahaan holding.
Meirijal mengatakan proses pembentukan perusahaan holding berbeda-beda untuk setiap bidang. Pasalnya, perkara yang muncul pada setiap bidang pun tak selalu sama. "Dengan berbagai analisis kajian dan prosesnya itu tidak serentak sama."
Mengenai waktu pembentukan holding itu, Meirijal berujar pemerintah memang tidak mematok waktu. Yang terpenting adalah seberapa efektif pemerintah memproses itu. Sebab, dikhawatirkan bila pemerintah mematok waktu, maka kualitas proses menjadi terabaikan. "Kita tidak boleh mengabaikan proses karena ini adalah hal yang strategis bagi negara, jangan sekadar pokoknya," kata dia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan rencana pembentukan perusahaan holding yang dikategorikan masuk tingkat lanjutan adalah yang sudah melewati proses legal drafting. Pasalnya pembentukan perusahaan holding harus dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Pembentukan holding BUMN ini nanti memindahkan saham yang tadinya dimiliki langsung oleh pemerintah, dipindahkan ke perusahaan holding. Nah ini sudah selesai proses ini," tutur Isa. Sehingga, tahap yang mesti ditempuh berikutnya adalah persetujuan akhir di antara para menteri. "Itu sedang eliling, ibaratnya bawa draft PP-nya keliling satu per satu ke para menteri."