Isa menjelaskan, pihak Lapindo sebetulnya tidak berdiam diri. "Tapi bukan berarti mereka bayar, enggak juga. Mereka selalu update ke kami tiap pekan atau tiap dua pekan saya selalu dapat surat soal barang jaminan tanah tanah yang mereka beli dari penduduk itu hingga progres sertifikat nya sampai mana, mereka lapor. Tapi ya kan kita pengennya bayar ya," ujar Isa. Dia mengatakan saat ini perseroan baru membayar Rp 5 miliar dari total utang perusahaan kepada negara.
Sebelumnya, Lapindo sebenarnya telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44 hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena banyak tanah yang masih tertutup lumpur.
Perusahaan juga melakukan sertifikasi pada lahan seluas 45 hektare yang sebelumnya merupakan Perumnas Tanggulangin Sejahtera. Saat ini, sertifikat dari sejumlah aset yang telah jelas kedudukan hukumnya telah diserahkan kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jika semua aset jaminan utang Lapindo telah selesai diukur dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan penilaian. Isa menyebut pihaknya memiliki tim penilai yang akan memvalidasi aset dari kedua perusahaan.
Adapun dalam pertemuan sebelumnya, Isa juga sempat mengomentari permintaan Lapindo soal tukar guling atas adanya utang dan piutang tersebut. Isa menjelaskan dana cost recovery itu tidak bisa semerta-merta menutup utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi utang tersebut semata-mata karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan. "Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” ucapnya. Selain itu, cost recovery menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas.