TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan progress penagihan utang kepada PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 1,763 triliun. Besaran utang yang ditanggung dua perusahaan itu sudah termasuk bunga dan denda.
Menurut Isa, hingga kini Lapindo belum melunasi utangnya yang jatuh tempo pada 10 juli 2019. Meski, ia mengatakan perseroan tetap rutin berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan setiap sepekan atau dua pekan sekali.
"Mereka enggak diam saja sih, tapi bukan berarti mereka bayar, enggak juga. Mereka selalu update ke kami tiap pekan atau tiap dua pekan," ujar Isa di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.
Isa mencontohkan dirinya selalu diinformasikan soal soal barang jaminan tanah yang Lapindo beli dari penduduk itu, hingga progres sertifikat nya sampai mana. "Mereka lapor. Tapi ya kan kita pengennya (Lapindo) bayar ya," tuturnya.
Lebih jauh, Isa mengatakan saat ini perseroan baru membayar Rp 5 miliar dari total utang perusahaan kepada negara. Padahal, sebelum masa jatuh tempo perseroan sudah diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran utangnya. "Idealnya ya mereka bayar lunas karena sudah jatuh tempo. kalau menurut perjanjian kan ini, sudah diberi kesempatan untuk mencicil ya."
Bahkan, Isa mengatakan pihaknya sudah selalu mengingatkan sebelum jatuh tempo agar perseroan membayar utangnya. Peringatan itu juga diberikan saat waktu jatuh tempo 10 Juli itu. Ia mengatakan telah melakukan penagihan pertama dari maksimum tiga kali tagihan. "Tapi sampai sekarang belum ada (komitmen kapan akan membayar)," tutur dia.