Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Swasta Dilibatkan dalam Pemindahan Ibu Kota, REI Minta 3 Hal Ini

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah pejabat terkait melihat peta kawasan hutan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu, 8 Mei 2019. Sebelumnya Jokowi mengakui, Gubernur Kalimantan Tengah telah memaparkan kepada dirinya terkait kesiapan Kalteng jika dipilih sebagai lokasi ibu kota yang baru.  ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah pejabat terkait melihat peta kawasan hutan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu, 8 Mei 2019. Sebelumnya Jokowi mengakui, Gubernur Kalimantan Tengah telah memaparkan kepada dirinya terkait kesiapan Kalteng jika dipilih sebagai lokasi ibu kota yang baru. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan semakin mendekati kenyataan. Jika pihak swasta akan dilibatkan dalam rencana pembangunan ibu kota baru, maka DPP Real Estate Indonesia (REI) mengajukan tiga syarat kepada pemerintah. 

"Saya mensyaratkan ada tiga hal, land agreement, development agreement sama skema investasi, kalau swasta mau masuk ke sana," kata Ketua DPP REI Soelaeman Soemawinata di Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.

Soelaeman menuturkan, syarat utama yang diminta pengusaha adalah adanya land agreement atau legalitas pertanahan. Sehingga, pemerintah sebagai otoritas tertinggi bisa melindungi semua tanah yang akan  digunakan sebagai pusat negara yang baru. Hal ini ditempuh untuk menghindari spekulan tanah.

"Untuk komersial, sosial, lingkungan, untuk fasilitas negara, itu ada di satu titik yang sudah dikuasai oleh pemerintah karena mereka punya power," ujar Soelaeman.

Selain itu, REI meminta ada aturan yang jelas agar pihak swasta bisa mendapatkan tanah dengan harga yang pasti. Swasta siap membeli tanah dari pemerintah asalkan ada mekanisme konsesi lahan yang jelas, mulai soal kepemilikan, nilai, hingga jangka waktunya. "Agar tanah yang dimilikinya itu tidak menjadi sengketa hukum dikemudian hari," ujar Soelaeman.

Syarat kedua yakni Development Agreement. Soelaeman menjelaskan, artinya pemerintah harus memberikan informasi yang jelas ketika lokasi sudah ditetapkan dan tanah siap untuk dibangun oleh para pengembang. “Jangan nanti ada yang sudah dapat konsesi, tapi gak jadi bangun-bangun,  harus ada jadwal untuk membangunnya, kasian pemerintahnya kalau tidak dibangun-bangun,” kata dia.

Selanjutnya yang ketiga, Soelaeman mengungkapkan, pengembang menginginkan skema investasi yang jelas karena ini penting untuk mendapatkan pendanaan. Beberapa instrumen tersebut mulai pendanaan perbankan, Initial Public Offering (IPO),  penerbitan obligasi, atau menjaminkan tanahnya kepada bank.

“Harus ada dalam skema investasi, pengembang boleh IPO, boleh lakukan ini itu, harus jelas, karena cara itu guna dapatkan pendanaan pembangunan," ujarnya.

Captive market dalam rencana pemindahan ibu kota ini juga penting menurut Soelaeman. Sebab, hal ini menyangkut kejelasan soal masyarakat yang menempati ibu kota baru nanti. Misalkan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah sebanyak 200 ribu orang.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Sandiaga di Hari Lebaran 2024, dari Salat Id, Temui Orang Tua hingga Hadir di Istana

8 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membagikan momen lebarannya di akun Instagram pribadi @sandiuno. (Sumber: Instagram)
Cerita Sandiaga di Hari Lebaran 2024, dari Salat Id, Temui Orang Tua hingga Hadir di Istana

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membagikan momen lebarannya di akun Instagram pribadi @sandiuno.


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian Pelabuhan Wani di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.


Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

17 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.


Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

25 hari lalu

Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau
Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

26 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.


Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

26 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.


PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

28 hari lalu

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand (kanan) bersama Vivie Yulaswati Deputi Menteri di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam BAPPENAS (kiri) menghadiri peluncuran buku
PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.