TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik saja belum cukup untuk mendorong penggunaan mobil listrik. Karena itu, pemerintah perlu menggunakan strategi lain untuk lebih mempromosikan mobil listrik.
Salah satunya, pemerintah harus terlibat dalam aksi nyata dalam mengedukasi penggunaan mobil listrik. "Jadi bukan hanya insentif fiskal, kalau perlu mobil menteri juga diganti harus pakai mobil listrik," kata Rosan kepada awak media di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.
Rosan mengatakan, jika mobil-mobil dinas menteri yang sering digunakan bisa diubah menjadi mobil listrik atau hybrid tentu akan sangat membantu. Langkah ini, juga bisa memberikan bukti bahwa pemerintah serius untuk memulai penciptaan energi bersih dan ramah lingkungan lewat mobil listrik.
Selain itu, kata Rosan, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas lain di luar perpajakan kepada pengguna mobil listrik. Misalnya, pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan pemberian prioritas parkir.
Pemerintah, juga bisa memberikan fasilitas tambahan prioritas, misalnya mobil listrik bebas kebijakan ganjil genap. Bisa pula diberikan fasilitas bebas bayar parkir saat pergi ke mal. Fasilitas ini bisa diberikan asal pemerintah pusat mau bekerjasama dengan pemerintah daerah.
"Memang kecil tetapi itu akan mendorong orang untuk berubah dari kendaraan biasa ke electrical. Mesti ada hal hal seperti itu, tidak hanya insentif perpajakan saja," kata Rosan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengungkap kendala penyusunan Perpres Mobil Listrik. Seperti diketahui Perpres terkait ekosistem industri mobil listrik itu tak kunjung terbit. Salah satunya karena belum adanya titik temu antar berbagai pihak, khususnya para menteri.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai," ungkap Ignasius Jonan dalam kampanye Gerakan Sejuta Surya Atap di Monumen Nasional, Jakarta, Ahad 28 Juli 2019.
Proses perdebatan panjang antar-menteri itu diduga terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional. "Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," Jonan menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan apabila Pepres Mobil Listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada para produsen mobil listrik nasional.
DIAS PRASONGKO | ANTARA