TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHK ikut dalam pembahasan mengenai cukai plastik. Namun, kata dia, vokal poin pembahasan itu ada di Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan hal itu masih dalam kajian yang terus didiskusikan bersama. "Intinya gini, kami dari KLHK tidak mau plastik sekali pakai terbuang atau juga digunakan," kata Vivien saat ditemui di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2019.
Sehingga dia berharap, jika perusahaan menggunakan plastik yang bisa terurai dan bahan muda sekali terurai maka cukainya menjadi rendah.
"Dengan begitu, kalau pakai plastik yang sekali pakai akan mahal, intinya begitu," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan rancangan aturan mengenai cukai kantong plastik. Dalam rapat bersama Komisi Anggaran DPR, awal Juli, Sri Mulyani mengatakan kantong plastik siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar, atau Rp 30 ribu per kilogram.
Sehingga, harga kantong plastik setelah dikenai cukai yaitu sekitar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar. Angka ini muncul karena harus ditambah dengan pungutan sekitar Rp 200 sampai Rp 300 yang diterapkan Aprindo sejak 1 Maret 2019.
Kebijakan inilah yang memicu protes meluas dari para pelaku industri yang menggunakan plastik. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengaku miris. Sebab, akar permasalahan saat ini sebenarnya adalah sampah yang berserakan dimana-mana dan tidak diolah dengan baik. Tapi, kebijakan yang diambil pemerintah justru menerapkan cukai plastik, bahkan larangan penggunaan bahan berbahan dasar plastik, bukan manajemen pengelolaan sampah.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono mengatakan uang hasil cukai ini bukanlah bertujuan untuk menambah pendapatan negara, namun akan dialihkan untuk penanganan sampah dari kantong plastik tersebut.
"Uang itu nantinya juga recycle lagi ke masyarakat,” kata Joko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019. Recycle yang dimaksud oleh Joko adalah menggunakan dana cukai ini untuk pengelolaan sampah, sehingga pengendaliannya di masyarakat bisa efektif.