TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama angkat bicara terkait isu pengenaan pajak bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Menurut Hestu, sampai saat ini belum ada draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan baru yang disampaikan pihaknya ke publik.
“Jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” kata Hestu saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019. Hestu meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan apabila ada informasi yang sudah siap disampaikan ke publik. “Kami minta masyarakat tidak berspekulasi tentang substansi perubahan Undang-Undang Perpajakan.”
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tengah mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan.Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP akan dinaikkan menjadi minimal Rp 36 juta dari ambang batas dalam UU PPh yang lama sebesar Rp 15,84 juta.
Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp 3 juta per bulan wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh).Namun demikian, jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini, diterbitkan pada 2016 melalui payung hukum PMK, yakni pada angka Rp 54 juta atau untuk WP berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.
Sebelum adanya regulasi ini, Kementerian Keuangan terakhir kali memutuskan masyarakat berpenghasilan Rp 3 jua tidak kena pajak pada Juli 2015. Saat itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Batas PTKP saat itu dinaikkan, dari Rp 24,3 juta (Rp 2,025 juta per tahun) menjadi Rp 36 juta (Rp 3 juta per tahun).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga enggan berkomentar banyak soal isu pengenaan pajak bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 3 juta ini. “Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden,” kata Sri saat ditemui di Menara Astra, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2019.
BISNIS