TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya hingga saat ini belum bisa menelusuri keberadaan kantor financial technologi atau fintech Incash yang dianggap telah mempermalukan kliennya. Mereka berharap polisi bisa menelusuri keberadaan fintech ilegal tersebut.
"Semua transaksi hanya melalui telepon," kata Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra, Jumat, 26 Juli 2019. Demikian pula dengan proses penagihan yang hanya dilakukan dengan menggunakan pesan singkat maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh salah satu perusahaan fintech. Fintech bernama Incash tersebut mengirim poster gambar tidak senonoh ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya setelah dia gagal melunasi utangnya saat jatuh tempo. Tak hanya itu, gambar itu belakangan tersebar viral melalui sejumlah media sosial.
Di bawah gambar berisi foto itu terdapat tulisan nama lengkap YI dan nama keluarganya. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto YI. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel YI.
Menurut Gede, pihaknya pernah mencoba mengundang penagih utang itu untuk bisa bertemu langsung. "Tapi tidak direspon," katanya. Hingga saat ini fintech itu terus melakukan penagihan melalui WhatsApp dengan kata-kata yang tidak sopan.
Gede berharap polisi mampu menelusuri keberadaan perusahaan fintech tersebut. "Semestinya bisa ditelusuri melalui nomor handphone yang digunakan," katanya. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi.
Polisi juga telah memiliki unit cyber crime yang mampu melacak semua pengguna telepon seluler. "Data pengguna seluler saat registrasi semestinya juga telah tersimpan di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Gede.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Tito Adji Siswantoro menyebut tidak adanya alamat merupakan salah satu ciri fintech ilegal. "Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas," katanya.
Ke depan, Tito berharap masyarakat semakin cerdas dan hanya mengakses fintech yang legal saat membutuhkan. "Daftar fintech lending yang legal bisa dilihat di website OJK," katanya.