Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alamat Fintech Incash yang Permalukan Nasabah Tak Diketahui

image-gnews
Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia  rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ
Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya hingga saat ini belum bisa menelusuri keberadaan kantor financial technologi atau fintech Incash yang dianggap telah mempermalukan kliennya. Mereka berharap polisi bisa menelusuri keberadaan fintech ilegal tersebut.

"Semua transaksi hanya melalui telepon," kata Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra, Jumat, 26 Juli 2019. Demikian pula dengan proses penagihan yang hanya dilakukan dengan menggunakan pesan singkat maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh salah satu perusahaan fintech. Fintech bernama Incash tersebut mengirim poster gambar tidak senonoh ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya setelah dia gagal melunasi utangnya saat jatuh tempo. Tak hanya itu, gambar itu belakangan tersebar viral melalui sejumlah media sosial.

Di bawah gambar berisi foto itu terdapat tulisan nama lengkap YI dan nama keluarganya. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto YI. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel YI.

Menurut Gede, pihaknya pernah mencoba mengundang penagih utang itu untuk bisa bertemu langsung. "Tapi tidak direspon," katanya. Hingga saat ini fintech itu terus melakukan penagihan melalui WhatsApp dengan kata-kata yang tidak sopan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gede  berharap polisi mampu menelusuri keberadaan perusahaan fintech tersebut. "Semestinya bisa ditelusuri melalui nomor handphone yang digunakan," katanya. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi.

Polisi juga telah memiliki unit cyber crime yang mampu melacak semua pengguna telepon seluler. "Data pengguna seluler saat registrasi semestinya juga telah tersimpan di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Gede.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Tito Adji Siswantoro menyebut tidak adanya alamat merupakan salah satu ciri fintech ilegal. "Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas," katanya.

Ke depan, Tito berharap masyarakat semakin cerdas dan hanya mengakses fintech yang legal saat membutuhkan. "Daftar fintech lending yang legal bisa dilihat di website OJK," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

1 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

3 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

6 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya