TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam, Suherman mengklarifikasi terkait Obrn Sianipar penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi seleksi penerimaan karyawan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Menurutnya, Obrn baru dinyatakan lulus pada tahap satu.
“Obrn Sianipar baru dinyatakan lulus untuk tahap awal (Administrasi, Asesmen Tata Nilai BUMN, dan TKD) saja, namun belum dinyatakan lulus atas keseluruhan proses seleksi,” kata Suherman melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.
Pada mulanya 28 Mei 2019, Obrn Sianipar dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD) melalui situs resmi perekrutan bersama BUMN yang dikoordinir oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dan selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada 13 Juni 2019 melalui aplikasi rekrutmen milik PPM Manajemen selaku pihak penyelenggara seleksi yang ditunjuk oleh PT Bukit Asam.
Namun Suherman mengakui, pada 20 Juni 2019, adanya kesalahan teknis terjadi sehingga Obrn Sianipar menjadi tidak lulus. Sebelumnya, PPM Manajemen menyampaikan pengumuman pendaftaran ulang yang menyatakan bahwa Obrn Sianipar statusnya lulus.
Dikarenakan adanya kesalahan teknis pada proses pengumuman yang disampaikan oleh PPM Manajemen, Suherman mengatakan, pada 10 Juli 2019 Obrn Sianipar menyampaikan surat kepada PT Bukit Asam, PPM Manajemen, dan FHCI terkait permohonan klarifikasi terhadap status kelulusan dirinya.
Kemudian pada 12 Juli 2019, PT Bukit Asam dan PPM Manajemen telah menyampaikan klarifikasi sekaligus pemberitahuan kepada Obrn Sianipar, untuk dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya yang di dalamnya ada tes Bahasa Inggris, tes psikologi lanjutan, wawancara psikologis, dan tes kesehatan untuk tanggal 16 dan 17 Juli 2019 sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah disampaikan.
“Namun pada tanggal 15 Juli 2019, Saudara Obrn menyampaikan penolakan untuk mengikuti proses seleksi lanjutan sebagaimana yang telah disampaikan dengan alasan waktu yang terlalu mendadak,” ujar Suherman.
Karena mendapatkan penolakan dari Obrn, Suherman menuturkan, 16 Juli 2019 PPM Manajemen selaku penyelenggara seleksi telah menyampaikan tawaran jadwal yang dapat dipilih oleh Obrn yakni, Kamis 18 Juli 2019, Jumat 19 Juli 2019, atau Senin 22 Juli 2019.
“Namun sampai dengan surat hak jawab ini disampaikan, Sdr. Obrn Sianipar belum menyampaikan tanggapannya atas pemberitahuan dan undangan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana yang dimaksud diatas,” ungkap dia.
Adapun terkait prosedur penerimaan pegawai BUMN, menurut Suherman, Obrn harus mengikuti rangkaian tes penerimaan, pertama peserta tes yang lulus tahap awal (Administrasi, Asesmen Tata Nilai BUMN, dan TKD), perlu mengikuti rangkaian tes selanjutnya yaitu tes Bahasa Inggris tertulis, tes psikologi lanjutan, wawancara psikologis, dan tes kesehatan.
Peserta yang lulus dalam rangkaian tes, maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan wawancara user. Setelah seluruh rangkaian tes tersebut berhasil dilewati, barulah peserta tersebut dapat dinyatakan lulus keseluruhan tes untuk menjadi calon karyawan PT Bukit Asam Tbk," tutup Suherman.
Sebelumnya, seorang penyandang disabilitas Obrn Sianipar merasa mengalami diskriminasi pada seleksi penerimaan karyawan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN PT Bukit Asam. Kemudian dia akan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kasus ini juga akan disampaikan kepada bapak Jokowi serta kasus ini akan dibawa ke jalur pengadilan guna mendapatkan hak-haknya. Saya harap pak Jokowi bisa memperhatikan kami," kata Obrn di Komnas HAM, Jakarta Pusat, 9 Juli 2019.
EKO WAHYUDI | MARTHA WARTA