Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran atau penghentian penayangan tiga video youtube milik Kimi Hime kepada Google, induk usaha Youtube. Google memenuhi permohonan itu dan resmi memblokir ketiga konten yang dinilai Kominfo melanggar asas kesusilaan tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019, menyatakan Kominfo juga telah mengajukan permohonan pembatasan umur untuk enam konten lainnya.
Menurut dia, beberapa konten dari Kimi Hime sudah memenuhi kategori vulgar. “Beberapa segmen dalam konten youtube Kimi Hime mengandung hal-hal yang melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran kita,” tuturny. Beberapa konten, kata dia, dibikin dengan tumbnail yang unik dengan bahasa-bahasa yang menjurus pada pornografi.
Saat dilakukan profiling secara menyeluruh, tim Kominfo juga menemukan bahwa video Kimi Hime ini direspons oleh banyak netizen. Anak-anak pun ikut mengomentari video tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar Kominfo memblokir tiga video youtube Kimi Hime tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO