TEMPO.CO, Solo - Wanita asal Solo berinisial YI yang merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech mengadukan masalahnya pada Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya. "Saya sempat sakit karena malu," katanya, saat ditemui, Kamis 25 Juli 2019.
YI menyesalkan foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Ia mengaku mengenal fasilitas pinjaman online itu melalui pesan pendek yang dia terima. "SMS yang berisi promosi pinjaman utang yang menjanjikan kemudahan," katanya.
Sejumlah fasilitas kemudahan untuk menarik pinjaman yang ditawarkan perusahaan pinjaman online lewat SMS itu yang kemudian membuat YI tergiur. Terlebih wanita yang juga berstatus pegawai di bagian pemasaran sebuah pabrik garmen tengah memiliki masalah ekonomi.
"Juga perlu biaya untuk menyekolahkan anak," kata YI. Wanita itu pun mengaku harus menghidupi keluarganya lantaran ditinggal oleh suaminya meski statusnya belum bercerai.
Menurut YI, dalam pesan pendek yang diterima terdapat link yang digunakan untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut. "Saya mengunduhnya dan mengajukan pinjaman," katanya. Syarat untuk meminjam cukup mudah, hanya mengirimkan foto diri dan kartu identitasnya.
Pinjaman yang dilakukan melalui aplikasi bernama Incash itu sebesar Rp 1 juta. Meski demikian, dia hanya menerima Rp 680 ribu. "Jatuh temponya hanya sepekan," katanya. Namun hingga hari H jatuh tempo, YI ternyata belum bisa membayar pinjaman tersebut.
Sejak saat itu YI mulai mendapatkan ancaman dari perusahaan pinjaman online tersebut. "Dimaki-maki," katanya. Tiga hari kemudian, betapa kagetnya YI saat tiba-tiba diundang untuk masuk dalam sebuah grup di aplikasi perpesanan Whatsapp. "Grup itu berisi orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," katanya.
Di grup itu orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech itu melakukan teror dengan mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas." Poster fotonya kemudian viral tersebar ke sejumlah media sosial.
Cara penagihan fintech itu dianggapnya telah menjatuhkan harga dirinya. YI lantas mengadu pada Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya untuk menyelesaikan masalah itu.
Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kami juga telah mengadukannya ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Peranan Wanita," katanya.
Tindakan yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabat korban. "Ini adalah tindakan kriminal," katanya. Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal.