TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memastikan bahwa insentif tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hanya berlaku untuk mobil listrik yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Dengan demikian, keringanan pajak ini tidak berlaku bagi mobil listrik yang diimpor utuh.
Keringanan tarif penjualan barang mewah itu hanya berlaku bagi produsen yang melakukan perakitan kendaraan listrik dalam negeri. Mereka yang tidak melakukan perakitan di dalam negeri, tarif yang berlaku adalah untuk kendaraan di bawah 10 penumpang.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, terdapat masa transisi (grace period) selama 2 tahun bagi produsen untuk mempersiapkan perakitan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Jadi PPnBM keluar bukan serta merta mereka dapat menikmati fasilitasnya, dalam tempo 2 tahun mereka bayar seperti saat ini. Setelah 2 tahun diberi keringanan bagi yang melakukan perakitan di dalam negeri," ujarnya di sela-sela GIIAS 2019, Tangerang, Rabu 24 Juli 2019.
Di sisi lain, produsen kendaraan telah menyatakan cukup sulit merakit di dalam negeri jika tidak ada pasar untuk kendaraan listrik. Guna menciptakan pasar, pemerintah perlu mempertimbangan tarif impor kendaraan listrik dan insentif untuk membuat harganya bersaing.
Sebelumnya, Chairman Mitsubishi Motors Corporation Osamu Masuko mengatakan, Mitsubishi tidak menutup kemungkinan untuk merakit mobil listrik atau kendaraan listrik di dalam negeri dengan catatan terdapat volume unit alias pasar guna mencapai skala ekonomis. "Kami butuh volume pada level tertentu sehingga bisa dirakit di dalam negeri," ujarnya.
BISNIS