TEMPO.CO, Jakarta - PT Karya Citra Nusantara atau KCN telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait sengkarut pembangunan dermaga di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Direktur Utama KCN Widodo Utama mengatakan laporan tersebut telah dikirim pada pekan kemarin.
"Surat resmi itu, kami kirimkan pada Rabu minggu lalu. Kami lampirkan juga dengan kronologi singkat dan kami tembuskan ke Kantor Staf Presiden dan yang lain," kata Widodo saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa 23 Juli 2019.
Widodo menjelaskan, pelaporan tersebut sebenarnya rutin dilakukan kepada Kelompok Kerja (Pokja IV) Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Pokja ini diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Adapun, kata Widodo, pelaporan tersebut juga merupakan dorongan dari Pokja IV yang diketuai Yasonna. Dia mengatakan saat ini, KCN masih menunggu balasan atau respons dari Presiden Jokowi atas surat yang dikirim tersebut.
Karya Citra Nusantara adalah badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan pelabuhan umum ini. Perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara ini berdiri pada 2005. Dua tahun kemudian, KCN merampungkan pembangunan dermaga I dan langsung mengoperasikannya.
Pemerintah awalnya merancang Marunda sebagai terminal umum untuk melayani arus peti kemas, kargo, dan muatan curah sebagai penopang Tanjung Priok, yang kapasitasnya makin terbatas. Sebelum terminal ini dibangun, Kawasan Berikat Nusantara sudah memiliki satu terminal khusus untuk melayani kebutuhan mereka sendiri. Sementara Terminal Khusus Marunda berada di tepi Sungai Blencong, Terminal Umum Marunda langsung menghadap Laut Jawa.
Pengembangan Pelabuhan Umum Marunda masuk rencana induk Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Dokumen master plan dan studi kelayakan Pelabuhan Umum Marunda yang diterbitkan Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Gadjah Mada pada September 2013, yang salinannya diperoleh Tempo, menyebutkan pengembangan itu menjanjikan banyak faedah. Salah satunya peningkatan kegiatan ekonomi kawasan.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis KCN tidak boleh melanjutkan pembangunan dan pemanfaatan apa pun di dermaga I, II, dan III sampai perkara sengketa pelabuhan berkekuatan hukum tetap. Vonis itu buntut dari gugatan Direktur Utama PT KBN Sattar Taba.
Belakangan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT KBN mengenai konsesi Pelabuhan Marunda. Putusan itu membatalkan konsesi yang dipegang PT KCN. Selain itu, perseroan bersama dengan Kementerian Perhubungan juga mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada KBN.
Pada 1 Februari 2018, Sattar menggugat konsesi Pelabuhan Umum Marunda yang pada November 2016 diteken KCN bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda. KCN tak lain anak perusahaan KBN. Menurut Sattar, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, wilayah perairan yang saat ini direklamasi dan menjadi Pelabuhan Umum Marunda adalah aset mereka. “Bunyi keppres-nya begitu. Ada petanya dan ini tidak bisa disembunyikan,” tutur Sattar.
Adapun saat ini KCN masih menunggu putusan kasasi yang diajukan ke MA.
Gara-gara sengketa itu, tampang dermaga di Pelabuhan Marunda masih jauh dari rancangan semula. Batu bara yang menggunung masih mendominasi lapangan penumpukan. Belum ada tanda-tanda pelabuhan hasil reklamasi itu akan melayani bongkar-muat peti kemas dan kargo. Padahal dermaga I sudah sebelas tahun beroperasi sejak 2007.
MAJALAH TEMPO