"Jadikan kalaupun ada barang impor yang jual di Tokopedia, barang impornya sudah melalui proses Bea Cukai sebelumnya," kata William di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.
Dia menuturkan bahwa penjual dan konsumen di Tokopedia merupakan keseluruhannya berasal dari dalam negeri. Jadi menurutnya, barang impor yang di jual pada e-commerce naungannya sudah melewati proses aturan bea cukai yang berlaku.
"Kalau market cross border, misal kita belanja dari pedagang asal Singapura, nah itu yah berarti barangnya harus di kirim dari Singapura ke Indonesia. Itu harus ada proses bea cukainya dan emang harus bisa bedakan antara market place domestik dengan market place cross border," ujar dia.
Simak berita lain tentang Bukalapak di Tempo.co
EKO WAHYUDI