TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group sependapat dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) yang melaporkan dugaan maladministrasi regulasi tiket pesawat kepada Ombudsman RI. Bos Lion Air Group Rusdi Kirana menilai laporan tersebut wajar dilakukan di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Setuju saja (laporan INACA kepada Ombudsman). Tidak apa-apa, kan negara demokrasi," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin 22 Juli 2019.
Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut soal pendapatnya mengenai regulasi tiket pesawat yang diduga maladministrasi tersebut.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12 persen hingga 16 persen.
Laporan tersebut dinilai merupakan dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang sudah menyentuh ranah korporat. Misalnya, penurunan TBA hingga 16 persen dan penyediaan penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50 persen dari TBA.
Ombudsman memiliki fungsi pada pencegahan dan pemberantasan maladministrasi. Hal yang termasuk dalam kategori maladministrasi antara lain melakukan perbuatan melampaui kewenangan, menyalahgunakan kewenangan, hingga berbuat sewenang-wenang.
Menurut Alvin, instruksi pemerintah soal penerbangan murah tersebut sudah berpotensi maladministrasi. Ombudsman akan terus memantau dampak dari kebijakan diskon tiket pesawat tersebut.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS