TEMPO.CO, Jakarta - Usai Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dkk dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyebutkan, Menteri Siti Nurbaya Bakar sedang berkonsultasi dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. "Selain itu juga untuk mengkoordinasikan berbagai persoalan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang perlu diselesaikan," katanya di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Bambang menjelaskan, persoalan kebakaran hutan sudah terjadi jauh sebelum Presiden Jokowi menjabat. Belum satu tahun menjabat pemerintah harus menghadapi kebakaran hutan yang menghanguskan sekitar 2,6 juta lahan dan hutan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan kebakaran hutan dan lahan terjadi karena persoalan berlapis di tingkat. Berbagai persoalan itu mulai dari lemahnya regulasi dan pelibatan oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.
Siti mencontohkan ada pemegang konsesi yang membuka lahan dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari atau ada korporasi besar tapi tidak punya peralatan pemadaman, dan berbagai masalah lainnya. Berdasarkan instruksi Jokowi, pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi untuk pengendalian kebakaran hutan.
Sejumlah aturan itu adalah Instruksi Presiden atau Inpres nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang Moratorium Izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Selain itu, KLHK juga menerbitkan Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.
KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan diterbitkannya fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) Dalkarhutla hingga ke tingkat tapak.