TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan seluruh penjual dan konsumen di Tokopedia berasal dari dalam negeri. Karena itu, barang impor yang dijual di Tokopedia sudah melewati proses aturan bea cukai yang berlaku.
"Jadikan kalaupun ada barang impor yang jual di Tokopedia, barang impornya sudah melalui proses Bea Cukai sebelumnya," kata William di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.
Dia menjelaskan, Tokopedia merupakan portal jual beli online khusus domestik dan mempunyai perbedaan dengan marketplace cross border.
"Kalau market cross border, misal kita belanja dari pedagang asal Singapura, nah itu yah berarti barangnya harus dikirim dari Singapura ke Indonesia. Itu harus ada proses bea cukainya dan emang harus bisa bedakan antara market place domestik dengan market place cross border," ujar dia.
Rabu lalu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan ingin memanggil para pelaku perdagangan digital guna membahas aturan soal impor produk dagang asal luar negeri.
Menurut Heru, skema pengendalian impor diperlukan agar capai kesetaraan level persaingan antara pelaku e-commerce, pelaku retail offline dan pemain dalam negeri. "Semua masukan dari para pelaku, akan menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.
Salah satu hal yang mendorong impor langsung oleh e-commerce diatur adalah adanya masukan mengenai kenaikan volume impor dalam transaksi perdagangan digital.
"Jadi itu akan kami coba dalami masukan tadi, baik dari asosiasi maupun pihak terkait, dengan duduk bersama, kami akan mengundang pemain ritel, e-commerce platform dalam negeri dan platform luar negeri," tutur Heru.
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR