TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dkk dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan pihaknya sudah koordinasi dengan Menteri Kehutanan (dan Lingkungan Hidup) dan pemerintah sudah mengambil langkah-langkah.
"Pertama, langkah perbaikan atas tuntutan. Menteri kesehatan, menteri kehutanan telah bekerja sesuai perintah presiden. Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan untuk menyelesaikan agar kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya," kata Moeldoko di kantor KSP Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2019, majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari hakim I Gusti Agung Sumanatha (ketua) dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Nurul Emiyah menolak pemohon Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah atas termohon Arie Rompas dan kawan-kawan dalam nomor perkara 3555 K/PDT/2018.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyebutkan, inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. "Sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam/kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, di mana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," katanya.
Lebih jauh Moeldoko menyebutkan bahwa kebakaran hutan sudah berkurang 98 persen. "Itu sudah kita kenali seperti itu. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga sudah bekerja dan kemarin melapor kepada saya bahwa penggunaan parit, di samping ada faktor ekonominya juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api," ujarnya.
Lahan gambut tersebut juga bahkan sudah dapat menghasilkan buah-buahan, sayur-mayur juga ikan. "Saya waktu itu mampir ke lokasi melihat untuk perikanan," tutur Moeldoko.
Berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. "Jadi, menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu di pengadilan pemerintah selalu kalah, tapi pemerintah tidak menunggu. Malah telah melakukan langkah-langkah yang jauh lebih penting," ucap Moeldoko. Dengan kasasi MA tersebut, maka pemerintah juga akan memperbaiki lagi kerja pencegahan kebakaran hutan.
Gugatan kepada negara pada awalnya bermula dari saat terjadinya kebakaran hebat pada 2015. Salah satu daerah yang dilanda kebakaran hutan hebat saat itu yaitu Kalimantan.
Sekelompok masyarakat menggugat negara, mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perjalanannya, PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Atas putusan tersebut, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 19 September 2017.
ANTARA