TEMPO.CO, Jakarta - Setelah surat penetapan pemenang tender pembangunan jalan tol Semarang - Demak diserahkan kepada konsorsium, pemerintah mulai menentukan besaran tarif untuk pengguna tol tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif tol Semarang—Demak untuk tahun 2020 mendatang.
Kepala Bidang Investasi Badan Pengatur Jalan Tol Denny Firmansyah mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan pemenang lelang itu, Kementerian PUPR menginformasikan, pengendara kendaraan golongan I akan dikenai tarif sebesar Rp1.124 per km, pada tahun 2020.
"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari Bapak Menteri [Menteri PUPR Basuki Hadimuljono] disebutkan bahwa tarif tol awal golongan I adalah Rp1.124 per km pada tahun 2020," kata Denny di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Denny mengatakan, pihak konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Misi Mulia Metrical wajib membentuk badan usaha jalan tol. Kemudian, dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol paling lambat 2 bulan setelah penetapan pemenang lelang.
"Badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal surat penetapan," Denny menjelaskan.
Pembangunan jalan tol Semarang—Demak menelan biaya investasi Rp15,30 triliun. Pembangunan ditargetkan berlangsung selama dua tahun.
Baca berita tentang tarif tol lain di Tempo.co
BISNIS