Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sewa Pesawat, Maskapai Domestik Kini Bebas PPN

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga persoalan harga tiket pesawat adalah akibat kecenderungan pasar penerbangan yang oligopolistik, bahkan mengarah pada duopoli dan dugaan kartel.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga persoalan harga tiket pesawat adalah akibat kecenderungan pasar penerbangan yang oligopolistik, bahkan mengarah pada duopoli dan dugaan kartel.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya  memberikan insentif pajak untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh maskapai penerbangan, sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat. 

Insentif ini berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pesawat udara dari luar negeri yang disewa oleh maskapai penerbangan nasional. Dengan demikian, jasa kena pajak dari luar daerah pabean kini tidak dipungut PPN. 

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa peraturan baru ini ditetapkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.

"Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai serta suku cadangnya; pesawat udara dan suku cadangnya, serta kereta api dan suku cadangnya," katanya melalui keterangan resmi, Jumat 19 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 yang diundangkan pada 8 Juli 2019 dan mulai berlaku pada 6 September 2019. Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.

Apabila fasilitas ini disalahgunakan, yaitu apabila alat angkutan digunakan oleh maskapai tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain maka PPN yang tidak dipungut menjadi wajib dibayar. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

4 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

5 hari lalu

Suasana di Bandara Samrat para penumpang telah berada di ruang tunggu untuk menunggu keberangkatan, di Manado, Kamis 18 April 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

Maskapai diimbau untuk memberi kompensasi ke penumpang yang terimbas penutupan sementara Bandara Sam Ratulangi akibat erupsi Gunung Ruang.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

7 hari lalu

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan. Foto: Canva
10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan.


Maskapai Diminta Hati-hati saat Lewati Wilayah Udara Iran dan Israel

7 hari lalu

Ilustrasi maskapai penerbangan Cyprus Airways. AP/Petros Karadjias
Maskapai Diminta Hati-hati saat Lewati Wilayah Udara Iran dan Israel

EASA menegaskan kembali pada maskapai-maskapai agar berhati-hati saat terbang di wilayah udara Iran dan Israel buntut dari ketegangan akhir pekan lalu


Menjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya

10 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya

Arus balik Lebaran 2024, tiket pesawat sudah mulai habis terjual. Simak artikel ini mengetahui tiket pesawat menuju Jakarta yang masih tersisa.


INACA Imbau Kesehatan Pilot agar Prima Jalankan Tugas di Periode Mudik Lebaran

16 hari lalu

Ilustrasi pilot. Istimewa
INACA Imbau Kesehatan Pilot agar Prima Jalankan Tugas di Periode Mudik Lebaran

Ketua INACA Bayu Sutanto memastikan para maskapai memberikan pelayanan prima bagi pilot atau kopilot.


Puncak Mudik di Bandara Hang Nadim Batam, Jumlah Penumpang Naik 40 Persen

16 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Puncak Mudik di Bandara Hang Nadim Batam, Jumlah Penumpang Naik 40 Persen

Jumlah penumpang di hari puncak arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam ini diperkirakan meningkat 40 persen dari biasanya


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

17 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


Mudik Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Sediakan 62 Penerbangan Tambahan

17 hari lalu

Penerbangan perdana Indonesia AirAsia dengan kode QZ 526 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) mendarat dengan sukses di Bandara Internasional Kota Kinabalu (BKI) pada Selasa 6 Februari 2024, pukul 15.55   waktu setempat. TEMPO /JONIANSYAH HARDJONO
Mudik Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Sediakan 62 Penerbangan Tambahan

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia menyediakan 62 penerbangan tambahan atau sekitar 11.160 kursi pada arus mudik Lebaran 2024.