TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong pemerintah daerah untuk membongkar hasil tangkapan di wilayah penangkapan ikan. Hal itu perlu dilakukan agar kapal-kapal yang masuk dapat tercatat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pemda bisa bikin. Baik bupati dengan pendelegasian dari provinsi, untuk melakukan pelaporan, pendaratan, pelelangan, di kabupaten setempat. Walaupun kapal-kapal itu dari Jakarta, Semarang, dan Pantura, mereka harus bongkar," kata Susi saat membuka Festival Padang Melang, di Pulau Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau, Rabu, 17 Juli 2019.
Dengan demikian, tutur Susi, nelayan dari luar wilayah yang menangkap ikan di Anambas harus membongkar dan melelang ikannya di situ dan membayar pungutan, misal sebesar 2,5 persen. "Itu bisa menjadi PAD daripada pemerintah kabupaten untuk di-sharing dengan pemerintah provinsi," ujarnya.
Usulan Susi itu berawal dari keluhan warga dan Bupati Anambas Abdul Haris ihwal terdapat kapal di luar wilayahnya mengambil ikan di kepulauan itu, tanpa ada kontribusi terhadap daerah tangkapan.
Beleid itu, kata Susi, bisa dibuat dengan dasar Undang-undang nomor 23, di mana Gubernur bisa mendelegasikan kepada bupati untuk bisa mengelola pendaratan dan pelelangan ikan. "Sehingga ada PAD masuk dari ikan yang ditangkap di daerah Kepulauan Riau ini. Karena kalau tidak, Kepulauan Riau ini tidak dapat apa-apa," kata dia.
Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata dia, akan memberikan konfirmasi dengan izin. "Jadi yang nangkap di WPP di Natuna dan Anambas harus didaratkan di Natuna Anambas. Kalau nanti mereka beli lagi untuk dibawa ke Jakarta, itu setelah melalui pelaporan pendataan dengan penentuan harga dan presentase tadi, seperti retribusi untuk dibayarkan kepada pemerintah," kata Susi.
Susi Pudjiastutiuga memastikan, ihwal infrastruktur dalam pengelolaan, pemerintah pusat siap membantu. Namun pengamanan dan pengawasan sehari-hari, perlu turun tangan yang masif dari instansi-instansi yang ada di provinsi dan kabupaten.
HENDARTYO HANGGI