tiga direktur Garuda yang menjadi terlapor menyatakan rangkap jabatan terjadi atas perintah Menteri BUMN. Menurut Guntur, surat permohonan pemanggilan Rini telah disampaikan ke kementerian setelah KPPU memeriksa seluruh terlapor.
Adapun terlapor dalam kasus rangkap jabatan berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham, dn Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu juga menjabat sebagai komisaris di Sriwijaya Group. Peristiwa ini terjadi setelah Garuda dan Sriwijaya meneken kerja sama operasi (KSO).
KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa KSO.
Praktik rangkap jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengah proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY