TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan untuk kasus praktik bisnis tidak sehat antara Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akan segera digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menduga kuat kemitraan Grab dan TPI berjalan diskriminatif.
"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver, di Grab driver-nya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Dia mengatakan, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara persaingan usaha tidak sehat ini terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grabcar
Menurut Guntur, Majelis Komisi KPPU nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucap Guntur.
Dikatakannya, rapat komisi sudah memutuskan perkara yang menyangkut Grab tersebut masuk dalam persidangan. "Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," Guntur menambahkan.