TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengungkapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendatangan draf kebijakan tersebut. Dirinya mengaku tidak lama lagi akan disahkan.
"Sudah ada di meja Presiden, Insyallah akan ditandatangani oleh Presiden" kata Hammam di Gedung BPPT 2, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut Hammam, rancangan Perpres terkait Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sudah mencapai tahap akhir setelah menghabiskan waktu yang cukup panjang melibatkan banyak pihak seperti Kemenko Maritim, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPPT serta stake holder lain. Dia menambahkan tidak akan ada perubahan terkait Perpres tersebut. "Insyaallah tidak akan terjadi perubahan lagi," ujarnya.
Hammam menjelaskan, pada Perpres tersebut seluruh ekosistem KBL telah dijelaskan termasuk bagian penting tentang posisi BPPT yaitu terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dari KBL itu sendiri.
Ia mengatakan sejumlah poin dalam rancangan pepres tersebut juga mengatur tentang kerja sama antar pihak dalam mendorong pengembangan mobil listrik. Pada pasal enam misalnya perusahaan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur dalam negeri serta industri komponen KBL harus mendorong tumbuhnya industri KBL di Indonesia.
"Pasal tujuh menyebut pemerintah pusat, Pemda, dan Perusahaan Industri dapat bersinergi melakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai," ungkap dia.
Kemudian, Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material Eniya Listiani Dewi menegaskan, bahwa Perpres ini telah berlangsung lama dan sudah sejak sebelum hari Raya Idul Fitri naik ke meja Presiden."Sebelum lebaran ya, lalu sempat setelah lebaran sempat mau dibahas lagi," ujar Eniya.
Baca berita tentang Jokowi lainnya di Tempo.co.
EKO WAHYUDI | MARTHA WARTA