TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mengawasi arus barang impor melalui perdagangan digital alias e-commerce. Ia mengatakan pemerintah masih meninjau kembali alias mereview perkembangan impor melalui e-commerce.
"Ya memang jumlahnya besar sekali, sehingga kita menyamakan pandangan dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan," ujar Darmin di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Saat ini, Darmin berujar pemerintah masih mau mengukur bagaimana impor yang terjadi melalui perdagangan digital di Indonesia dibanding dengan di negara lain, salah satunya soal penyaringannya. "Ada mekanisme atau kalau pun ada mekanisme bisa ditembus enggak sama impor-impor yang masuk."
Belum lagi, Darmin melihat produk impor memang dominan di sektor e-commerce. Meski, pola impornya berbeda-beda. Misalnya saja ada pelapak online yang mengambil barang dari pasar yang ternyata barangnya adalah impor, atau ada impor khusus sesuai pesanan pembeli. "Ada juga yang dia pesan dia kumpulkan di luar, jadi masukkan itu yang benar-benar mau disalurkan sama dia."
Dengan kebijakan yang disiapkan itu, Darmin ingin Indonesia tidak terlalu longgar, namun tidak juga terlalu berlebihan dibanding dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, hingga Australia. "Jadi kami mau benchmark diri," ujar dia.