TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha dari berbagai industri meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai Super-Deductible Tax alias insentif pajak inovasi dan vokasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai ada beberapa pasal dalam regulasi saat ini yang belum jelas, salah satunya terkait inovasi. “Definisi inovasi ini harus diperjelas, mana yang akan dikasih dan mana yang tidak,” kata Adhi dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Sebelumnya pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya meneken regulasi mengenai super-deductible tax atau insentif pajak bagi pengembangan vokasi dan inovasi ini. Regulasi tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan.
Ada dua poin insentif yang diberikan dalam aturan ini. Pertama yaitu pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi). Pengurangan diberikan bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.
Kedua, pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Fasilitas diberikan bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. Nah, Adhi ingin pengurangan ini diperinci. “Jangan-jangan dari maksimal 300 persen, cuma dapat 5 persen,” kata dia.
Ketiga yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Ini termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini diberikan ke sejumlah sektor industri, salah satunya industri padat karya. “Ini juga, jangka waktunya harus diperjelas,” ujarnya.
Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia, Prama Yudha Amdan, mengatakan aturan Super-Deductible Tax ini sebenarnya sangat bisa diimplementasikan mengingat kondisi yang terjadi saat ini cukup memprihatinkan.
Ia mencontohkan bagaimana gap antara peralatan yang digunakan di Politeknik dan industri terpaut hingga 30 tahun lamanya. Untuk itu, Prama mendorong agar semua pihak bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun di sisi lain, Prama mengingatkan agar pemerintah konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri. Sebab, ia sempat menjadi korban atas berubah-ubahnya kebijakan pemerintah.
“Saya merasakan perihnya,” kata Prama. Sehingga ia ingin ada jaminan regulasi ini bisa bertahan hingga 10 tahun. Sehingga industri punya waktu 5 tahun untuk berinvestasi di inovasi dan vokasi, dan 5 tahun lagi untuk mengkaji prospeknya ke depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan Super-Deductible Tax ini hanyalah satu dari sekian banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha.
Lebih jauh Hestu memastikan, segala keluhan dan masukan dari seluruh pemangku kebijakan--termasuk pengusaha--akan ditampung dalam regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera terbit. “Nanti bisa dilihat di dalam PMK-nya,” katanya.