TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkap dua tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam menarik pajak terhadap ekonomi digital atau pajak digital. Adapun pajak digital mencakup banyak hal mulai dari e-commerce, gim, financial technology (fintech) pembayaran atau peer to peer lending hingga mata uang kripto.
"Tantangan yang pertama terkait bagaimana mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif dan memberikan kepastian hukum," kata Robert saat memberikan keynote speech dalam acara "Taxation on Digital Economy" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
Menurut Robert, tantangan yang pertama ini juga bakal berkaitan dengan menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik. Sehingga bisa ikut mendorong atau meningkatkan adanya kepatuhan bagi wajib pajak yang ada.
Tantangan kedua, kata Robert, adalah terkait administrasi perpajakan. Dalam hal ini, administrasi perpajakan terus dituntut untuk berkembang untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital.
Ke depan, dengan layanan sistem administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi digital, dituntut untuk bisa lebih terintegrasi. Diharapkan lewat perbaikan ini, biaya yang timbul akibat perpajakan sebagai bagian dari birokrasi juga menjadi lebih murah.
Selain itu, Robert juga menjelaskan tantangan penarikan pajak digital juga muncul akibat model ekonomi digital yang berbeda dibandingkan ekonomi konvensional. Salah satunya, terkait tidak adanya kehadiran fisik pihak atau institusi yang bisa ditarik pajaknya.
"Ketidakhadiran fisik merupakan ciri utama dari kegiatan ekonomi digital lintas negara, sehingga membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku usaha untuk melakukan tax planning atau tax avoidance," kata Robert.
Robert menjelaskan, ketidakhadiran fisik dalam dunia perpajakan konvensional sebelumnya belum banyak terjadi. Sebab, kehadiran fisik terhadap institusi atau wajib pajak selalu menjadi syarat utama otoritas pajak melakukan penarikan pajak didasarkan atas berbagai indikator kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Robert juga menuturkan kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagian besar otoritas pajak di dunia. Bahkan dalam pertemuan negara-negara G20, telah memberi mandat kepada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan ini. "Nantinya diharapkan ini akan dikembangkan sebagai konsensus global untuk perbaiki sistem perpajakan dunia terkait dengan transaksi ekonomi digital," kata Robert.