TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan turut menanggapi adanya pelaporan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association alias INACA terhadap Ombudsman yang memasalahkan soal regulasi penurunan harga tiket pesawat. Luhut menyebut seharusnya sejumlah pihak tak berkelahi dengan masalah dan menimbulkan persoalan baru.
“Kita itu jangan berkelahi dengan masalah,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
Adapun terkait posisi pemerintah yang diperkarakan lantaran diduga tak memiliki aturan soal penurunan harga tiket, Luhut meminta sejumlah pihak berkepentingan mencari solusinya. Misalnya merevisi peraturan yang ada saat ini supaya menjadi lebih relevan dengan kebijakan yang diambil.
"Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya yang kekinian. Gimana membuat sederhana,” kata Luhut.
INACA sebelumnya melaporkan pemerintah ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat. INACA menyoalkan dua kebijakan pemerintah yang diduga telah menyentuh ranah korporasi.
Dua kebijakan itu adalah penurunan tarif batas atas atau TBA hingga 16 persen yang diatur dalam Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan penyediaan tiket penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier airlines alias LCC. Biaya murah itu dipatok mencapai 50 persen dari TBA.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso berdalih kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat memiliki landasan hukum, yakni Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.
Selain itu, aturan tentang pemberian insentif fiskal yang bertujuan menurunkan harga tiket pesawat telah dibahas dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang pengesahannya menunggu tanda tangan dari presiden.