TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen perusahaan maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengkonfirmasi beredarnya aturan yang menyebut penumpang dan awak kabin di maskapai pelat merah tak boleh mengabadikan gambar melalui foto. Vice President Corporate Secretary M Ikhsan Rosan mengatakan pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final dan bukan untuk publik.
"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar Ikhsan, Selasa, 16 Juli 2019.
Foto tangkapan layar yang memuat aturan penumpang dan awak kabin tidak boleh mengambil potret di dalam pesawat beredar luas di media sosial pada Selasa pagi. Aturan itu tampak ditulis dalam bentuk surat edaran pengumuman bernomor Garuda Indonesia Nomor JKTCCS / PE / 60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat.
Dalam surat tersebut, Garuda Indonesia mengatur dua hal. Di antaranya penumpang dan awak kabin tidak dibolehkan mendokumentasikan segala bentuk kegiatan di kabin pesawat dalam bentuk foto dan video.
Kedua, awak kabin mesti menggunakan bahasa yang tegas dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin pertama. Ketiga, perusahaan akan memberikan sanksi jika penumpang dan awak kabin melanggar. Surat itu ditandatangani oleh Evi Oktaviani, Pjs Senior Manager Standardisasi dan Pengembangan Garuda Indonesia, pada 14 Juli 2019.
Ikhsan berdalih, aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Penerbangan dan UU ITE.
"Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat," ucap Ikhsan.
Menurut Ikhsan, aturan itu didasari laporan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya. Setelah menuai reaksi warganet dan viral, Garuda Indonesia kemudian merevisi aturan menjadi imbauan.
Ikhsan menyatakan penumpang Garuda tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swafoto. "Selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," ujarnya.