TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali berkomentar soal langkah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI. Ia menjelaskan bahwa sejak awal tarif angkutan udara termasuk ke dalam harga yang diatur pemerintah.
"Jadi ya laporkan saja. Yang namanya tarif batas atas penerbangan itu kan dari dulu ada aturannya," ujar Darmin di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin malam, 15 Juli 2019.
Artinya, ujar Darmin, harga tiket pesawat masih satu kategori dengan komoditas lain seperti bahan bakar minyak jenis premium, tarif listrik, maupun tarif angkutan darat. "Angkutan udara juga ada aturannya, silakan dibahas."
Sebelumnya, Darmin telah membantah tudingan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah termasuk maladministrasi. "Enak saja," ujar Darmin.
INACA sebelumnya dikabarkan menyoalkan dua kebijakan pemerintah yang telah menyentuh ranah korporasi. Di antaranya penurunan tarif batas atas atau TBA hingga 16 persen yang diatur dalam Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan penyediaan tiket penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier airlines (LCC). Biaya murah itu dipatok mencapai 50 persen dari TBA.
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengkonfirmasi pelaporan itu. Ia mengatakan aduan INACA tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Ahad 14 Juli 2019. Tim khusus yang menangani aduan ini, akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dalam dua pekan ke depan. Pihak terlapor adalah pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama perusahaan yang bergerak di bidang aviasi sebelumnya bersepakat menggelontorkan insentif fiskal kepada operator maskapai. Setelah insentif diberikan, maskapai LCC diminta menurunkan harga tiket 50 persen dari TBA untuk rute-rute dan jam penerbangan khusus.
Harga tiket pesawat murah itu bakal disediakan tiap tiga pekan sekali, yakni Selasa, Kamis, Jumat, untuk jam penerbangan 10.00 hingga 14.00. Penyediaan tiket murah telah berlangsung pada 11 Juli lalu.
BISNIS