ke negaranya. Kapal itu, kata dia, akan diproses hukum di Indonesia. Meski, kata dia, negara-negara yang terlibat juga menggelar sidang masing-masing terhadap korporasinya. "Kita juga menuntut sendiri berdasarkan UU Perikanan kita," kata Susi.
Sebelumnya, Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di sekitar Pulau Weh. Kapal ORCA yang dinahkodai Satuan Tugas 115, menangkap kapal berbendera Panama itu pada 12 Juli 2019 pukul 07:20.
Dalam kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka. Susi yang juga Komandan Satgas 115, mengatakan MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization atau Interpol sejak Juni 2019.
Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama. Kapal itu juga diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Menurut Susi Pudjiastuti, penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
HENDARTYO HANGGI