Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akses Sumber Pembiayaan, Kementan Perluas Peran FPPS

image-gnews
Aktivitas petani saat masuk musim panen. (Foto: Shutterstock)
Aktivitas petani saat masuk musim panen. (Foto: Shutterstock)
Iklan

INFO BISNIS — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), tetap menggerakkan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS). Hal itu untuk meningkatkan akses petani terhadap sumber pembiayaan pertanian seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dirjen PSP, Sarwo Edhy, mengatakan pada 2019 ini peran FPPS akan diperluas untuk mendampingi petani mengakses ke sumber-sumber pembiayaan pertanian, baik program KUR maupun fasilitasi pembiayaan lainnya. "Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten diharapkan dapat membuka jalan bagi para FPPS melalui koordinasi dengan perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Sarwo Edhy, Senin, 15 Juli 2019.

Sarwo Edhy menjelaskan petugas FPPS tersebut direkrut dari eks Penyelia Mitra Tani dalam Program Usaha Agribisnis Pedesaan (eks PMT-PUAP) yang mendampingi gapoktan melaksanakan kegiatan PUAP.

“FPPS itu kita fungsikan untuk mendampingi petani dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan pertanian. Pada 2017 dan 2018 lalu, pendampingan diutamakan pada akselerasi penyaluran KUR,” kata Sarwo Edhy.

Pada 2018, realisasi KUR pada sektor produksi termasuk pertanian sebesar 23 persen dari total KUR Rp 120 triliun (TA. 2018). Dengan pendampingan yang dilakukan FPPS, pada 2018 terealisasi KUR untuk pertanian sebesar Rp 44,6 miliar di 16 provinsi yang diakses oleh 1.095 pelaku usaha pertanian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksanaan kegiatan FPPS, lanjut Sarwo Edhy, dilaksanakan melalui dana dukungan untuk operasional pusat, dana dekonsentrasi di 32 provinsi, dan dana tugas pembantuan di 339 kabupaten/kota, dengan komponen kegiatan utama adalah temu pembiayaan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen PSP dari 2017 hingga 2018, FPPS berperan dalam akselerasi penyaluran KUR. Hasilnya adalah pada 2017, melalui dana operasional pusat tercapai penyaluran KUR sektor pertanian senilai di atas Rp 10,5 miliar di Provinsi Jawa Barat melalui bank BJB. 

Pada 2018, dari 32 provinsi, yang telah melaporkan capaian adalah 16 provinsi dengan capaian usulan pelaku usaha yang akses KUR sejumlah 1.095 debitur dan usulan kredit Rp 44,6 miliar. (*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.