TEMPO.CO, Batam - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak ingin kapal MV NIKA yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP dilelang. Kapal dengan 750 GT yang merupakan buronan internasional itu justru ingin ia jadikan kapal kampanye anti illegal fishing di Indonesia.
"Mungkin tidak (ditenggelamkan). Untuk bahan kampanye anti illegal fishing. Dirampas oleh negara, itu saja. Dilelang tidak boleh. Kalau dilelang nanti dipakai lagi dicuri lagi, kami tangkap lagi, itu dua kali kerja," kata Susi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Batam Kepulauan Riau, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut dia, kapal berbendera Panama itu saat ini sedang dalam tahap penyidikan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, dia melihat ada indikasi kuat kapal itu melakukan pelanggaran di Indonesia.
"Berdasarkan UU (Perikanan) kita, kalau alat tangkapnya di luar palka berarti mereka ya menangkap ikan, tapi sekarang sedang dilakukan penyidikan," ujarnya.
Seusai penyidikan, kata dia, baru tahap kemudian penuntutan. Pada tahap itu, nantinya akan diputuskan kapal dirampas oleh negara atau tidak.
Sebelumnya, Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di sekitar Pulau Weh. Kapal ORCA yang dinahkodai Satuan Tugas 115, menangkap kapal berbendera Panama itu pada 12 Juli 2019 pukul 07:20.
Dalam kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.
Susi yang juga Komandan Satgas 115, mengatakan MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization atau Interpol sejak Juni 2019. Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama.