TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
BACA: Susi Pudjiastuti Lepasliarkan 173 ribu Benih Lobster Hasil Tangkapan Ilegal
“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3 ribu, Rp 10 ribu, Rp 30 ribu per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” saat melakukan pelepasliaran 173.800 benih lobster di Bali, seperti yang diterima Tempo dalam siaran pers, Minggu, 14 Juli 2019.
Menurut dia, hal itu bentuk konsistensi dalam menggantikan penyelundupan benih lobster ilegal yang kian marak. Adapun pelepasliaran dilakukan di dua titik lokasi yaitu perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali.
"Saya tegaskan agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster. Hal ini dikarenakan lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house," kata Susi.
Baca Juga:
BACA: Ini Pesan Susi Pudjiastuti Saat Lepas Liar 870 Ribu Bibit Lobster
Menteri Susi berharap agar bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa. “Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” kata dia.
Bibit lobster tersebut merupakan hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis.
“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya benih lobster di rumah itu,” ujar Kepala BKIPM Rina.
Menurut Susi Pudjiastuti mengatakan dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, dan sekarang ke mana-mana.Ia berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi.