TEMPO.CO, Jakarta - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya masih belum membayarkan sisa utang kepada pemerintah sampai dengan batas waktu jatuh tempo pada Rabu, 10 Juli 2019. Kedua perusahaan tersebut baru membayar Rp5 miliar dari utang keseluruhan yang mencapai Rp773,38 miliar.
Baca: JK Yakin Grup Bakrie Mampu Lunasi Dana Talangan Lapindo
"Dalam catatan kami tidak ada pembayaran baru. Jadi kalau ditanya yang sudah dibayarkan ya yang Desember tahun lalu Rp5 miliar. Penagihan sudah kami layangkan," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Jumat 12 Juli 2019.
Seperti diketahui, utang tersebut merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur dari pengeboran Lapindo.
Sebagai langkah lanjutan dalam pemenuhan perjanjian, pemerintah bersama Minarak sedang mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak yang hingga saat ini masih sekitar 44 hektar dari keseluruhan area terdampak.
"Itu yang sudah selesai yang di daerah tanggulnya atas nama Minarak dan sudah diserahkan sertifikatnya ke PPLS [Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo]," kata Isa.
Selain iu, saat ini pemerintah bersama Minarak juga sedang beproses dalam pensertifikasian lahan seluas kurang lebih 45 hektar yang dahulunya merupakan Perumtas Tanggulangin Sejahtera. Setelah sertifikasi selesai akan dilakukan penilaian atas tanah-tanah tersebut.
"Kita sudah minta kepada Minarak dan Lapindo untuk lebih gencar melakukan pengukuran. Untuk yang sudah ada sertifikat itu kita bisa lakukan penilaian," kata Isa.
Baca: Lapindo Brantas Siap Tingkatkan Produksi Gas Enam Kali Lipat
Sebelumnya, Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar. Perseroan memperoleh pinjaman dari Pemerintah berupa dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah dengan pinjaman dana antisipasi," seperti dilansir dari keterangan tertulis dua perusahaan atas nama President Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho dan PT Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna, Selasa, 25 Juni 2019.
BISNIS | FRISKI RIANA