Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktisi Hukum: Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Gaet Investor

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum ketenagakerjaan dari Dentons HPRP, Linna Simamora menilai revisi undang-undang (UU) Ketenagakerjaan sudah mendesak. Revisi itu diperlukan untuk mengembalikan minat investor asing kembali menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca: Pengusaha Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Sebabnya

Menurut Linna, pada UU Ketenagakerjaan saat ini, terdapat beberapa hal penting yang dirasakan kurang fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. “Dari berbagai komentar yang saya terima, isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan PHK dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo Jumat, 12 Juli 2019. 

Penghapusan alasan kesalahan berat sebagai dasar PHK disebut Linna sebagai hal yang sangat dikeluhkan perusahaan. Perusahaan menjadi tidak punya banyak pilihan dalam menghadapi pekerja yang melakukan kesalahan-kesalahan, termasuk kesalahan berat. "Padahal, apabila dibiarkan akan lebih merugikan perusahaan,” kata Linna. 

Linna menambahkan, ada hal yang lain yang dianggap kurang fleksibel untuk para investor yaitu masalah jangka waktu kerja pegawai saat baru direkrut.  Pada praktiknya, penerapan masa percobaan yang hanya tiga bulan untuk pekerja tetap atau yang disebut pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dinilai tidak cukup sehingga menimbulkan kesulitan bagi investor, dalam hal ini perusahaan, dalam menilai kinerja seseorang yang akan dipekerjakan secara permanen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Linna mengungkapkan, UU Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan  menggunakan skema kontrak atau yang dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain dari jenis pekerjaannya, masa kerja suatu PKWT juga diberlakukan batas maksimum dan tanpa masa percobaan.

Mengutip laporan Japan External Trade Organization (JETRO) pada Februari 2019, Linna menyebut salah satu masalah manajemen utama adalah rasio kenaikan upah buruh di Indonesia yang tertinggi se-ASEAN. Akibatnya, risiko kenaikan biaya di Indonesia sebesar 47 persen, di atas Vietnam yang hanya 30 persen. 

Linna menyampaikan, yang penting adalah UU hasil revisi nantinya mampu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja, dan dapat memberikan win-win situation bagi keduanya. Dengan demikian, Indonesia menjadi lebih menarik bagi para investor asing untuk menanamkan modal.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gebrak menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.

Baca: Menteri Hanif: UU Ketenagakerjaan Kita Kaku Seperti Kanebo Kering

"Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.

EKO WAHYUDI | CAESAR AKBAR 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wapres Ma'ruf Amin Bertemu 10 Pengusaha Top Cina, Dorong Investasi Industri Halal

11 hari lalu

Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin saat membuka kegiatan Minangkabau Halal Festival di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) pada Jumat 8 September 2023. Fachri Hamzah/tempo.
Wapres Ma'ruf Amin Bertemu 10 Pengusaha Top Cina, Dorong Investasi Industri Halal

Ma'ruf Amin menyebut Indonesia berkomitmen untuk mendorong koordinasi internal untuk kelancaran fasilitasi investasi perusahaan Cina.


Malaysia Tindak 400 Perusahaan karena Pelanggaran Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS
Malaysia Tindak 400 Perusahaan karena Pelanggaran Ketenagakerjaan

Perusahaan-perusahaan Malaysia telah menghadapi larangan AS dalam beberapa tahun terakhir atas tuduhan pelanggaran terhadap pekerja migran.


Bahlil Sebut 4 CEO Besar Asal Cina Akan Saksikan Groundbreaking Kawasan Industri di Kaltara Akhir 2023

29 Juli 2023

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers 'Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi Sebagai Kedaulatan Negara' di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil Sebut 4 CEO Besar Asal Cina Akan Saksikan Groundbreaking Kawasan Industri di Kaltara Akhir 2023

Bahlil Lahadalia menyebutkan empat CEO besar asal Cina bakal melakukan groundbreaking di kawasan industri Kaltara akhir tahun ini.


INACA dan Kadin Ajak Investor Asing Terlibat Pembiayaan Pesawat di Indonesia

26 Juli 2023

Ilustrasi pesawat komersil parkir di bandara.  REUTERS/Ivan Alvarado
INACA dan Kadin Ajak Investor Asing Terlibat Pembiayaan Pesawat di Indonesia

INACA dan Kadin Indonesia mengajak investor asing untuk berpartisipasi pada pembiayaan pesawat di Tanah Air.


Investor Nomor 1 di Indonesia pada Triwulan II 2023 Masih Dipegang Singapura

21 Juli 2023

Kepadatan kendaraan melintasi ruas jalan ibu kota kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Bank Dunia memperkirakan ekonomi Indonesia tahun ini tumbuh 4,8 persen. Ini dinilai cukup solid, meski melambat dari perkiraan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar  5,2  persen. Tempo/Tony Hartawan
Investor Nomor 1 di Indonesia pada Triwulan II 2023 Masih Dipegang Singapura

Singapura masih menjadi negara dengan penanaman modal asing (PMA) alias investor terbesar.


Jokowi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Ada Investor Asing, Tapi...

11 Juli 2023

Suasana bangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, 24 Mei 2018. Proyek Infrastruktur yang dibangun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diduga melanggar HAM. ANTARA/M Agung Rajasa
Jokowi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Ada Investor Asing, Tapi...

Presiden Jokowi mengungkapkan Bandara Kertajati bakal memiliki investor asing baru tahun ini. Siapa investor asing yang dimaksud?


Ragam Cara Pemerintah Taklukkan Investor Asing Demi IKN, Ekonom: Dua Syarat Investasi Harus Dipenuhi

16 Juni 2023

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Mei 2023. Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ragam Cara Pemerintah Taklukkan Investor Asing Demi IKN, Ekonom: Dua Syarat Investasi Harus Dipenuhi

Pemerintah melakukan beragam cara agar investor asing mau berinvestasi di proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.


Kata Otorita, Bahlil, OJK, dan Pengamat soal Financial Center di IKN, Jadi Pintu Masuk Suaka Pajak?

10 Juni 2023

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kata Otorita, Bahlil, OJK, dan Pengamat soal Financial Center di IKN, Jadi Pintu Masuk Suaka Pajak?

Financial center di IKN diharap dapat mendatangkan investor dunia. Namun, pengamat menilai hal ini juga dapat jadi pintu masuk suaka pajak.


Jokowi Yakinkan Investor IKN Tetap Berlanjut Siapa pun Pemenang Pilpres 2024

7 Juni 2023

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan), Mensesneg Pratikno (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) meresmikan Bendungan Semantok di Nganjuk, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022. Bendungan senilai Rp1,17 triliun sepanjang 3,1 kilometer tersebut menjadi bendungan terpanjang se-Asia Tenggara. ANTARA FOTO/Bari Nasrip
Jokowi Yakinkan Investor IKN Tetap Berlanjut Siapa pun Pemenang Pilpres 2024

Jokowi mengatakan pembangunan IKN bakal menggunakan anggaran nasional dan untuk sektor swasta di fase awal.


Investor Asing Tarik Modal Rp539 Triliun setelah Rusia Invasi ke Ukraina

29 Mei 2023

Salah satu gerai Uniqlo di Rusia. Foto: Instagram/@uniqlo_russia
Investor Asing Tarik Modal Rp539 Triliun setelah Rusia Invasi ke Ukraina

Investor asing yang meninggalkan Rusia setelah menjual bisnis mereka di sana antara Maret 2022 dan Maret 2023 menarik modal Rp539 triliun dari sana.