Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Genjot Ekspor, PP Kebijakan Dasar Ekspor Nasional Diterbitkan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN) untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menggenjot peningkatan ekspor nasional.

Baca juga: 7 Saran Asosiasi Logistik dan Forwarder untuk Mendorong Ekspor

"Penerbitan PP KDPEN dimaksudkan pula untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2019.

Nufransa Wira Sakti mengatakan penerbitan aturan baru ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Adapun tiga poin utama yang diatur dalam PP KDPEN meliputi beberapa ketentuan.

Pertama, Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Kedua, pelaksanaan PEN oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi) dan pelaksanaan kegiatan (berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan yang terakhir adalah, aturan ini bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.

Melalui ketentuan tersebut, PP KDPEN diharapkan memberikan penjelasan dan interpretasi yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam PEN, misalnya ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI. Selain itu, PP KDPEN disusun untuk menjawab kondisi/permasalahan dan tantangan ekspor, serta menangkap peluang ekspor ke depan.

PP KDPEN juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis PEN yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian, yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang LPEI. Dalam proses penyusunannya, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.

Penerbitan PP KDPEN diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi kinerja ekspor dan perekonomian nasional dengan memaksimalkan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah. LPEI akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

1 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

1 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyoroti urgensi perpanjangan izin ekspor konsentrat dari pemerintah untuk perusahaannya. Apa katanya?


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

5 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

8 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

8 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

Amerika Serikat diserukan untuk berhenti mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia. Sedang disorot CITES AS.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.


Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

11 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

Mendag Zulkifli Hasan nyatakan Permendag 36/2023 akan ditunda sebagian. Ini peraturan soal apa? Begini bunyi aturannya.


BI: Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal

13 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
BI: Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal

Bank Indonesia (BI) menilai surplus neraca perdagangan yang berlanjut pada Februari 2024 menopang ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.