TEMPO.CO, Jakarta - Usai Destry Damayanti terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Melchias Markus Mekeng angkat bicara soal kriteria dalam pemilihan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia berikutnya.
Baca: Setujui Destry Damayanti jadi DGS, DPR Minta BI jadi Market Maker
Mekeng berharap di masa mendatang, pemerintah tak lagi mengirimkan calon tunggal untuk mengisi posisi di Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pasalnya, calon tunggal dikhawatirkan bisa mengganggu kredibilitas bank sentral sebagai lembaga independen.
Komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini, kata Mekeng, akan mengirimkan surat kepada pimpinan dewan untuk meminta pemerintah memperhatikan hal tersebut. "Karena jika hanya calon tunggal, kami khawatir publik berpersepsi macam-macam terkait DPR dan pemerintah karena yang ada hanya calon tunggal," katanya usai rapat internal Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Mekeng mengatakan, surat dari komisi keuangan dan perbankan itu terkait permintaan tidak ada lagi calon tunggal akan dikirimkan kepada pimpinan DPR. Surat itu juga akan dibacakan pada sidang paripurna saat pengesahan persetujuan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2019-2024.
Permintaan itu menjadi keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada Kamis sore ini yang dihadiri sembilan fraksi partai politik. "Kami ingin ingatkan amanat dalam Undang-Undang terkait BI bahwa BI itu lembaga independen, pemilihan Deputi Gubernur hingga Gubernur harus menjaga amanat independensi itu," ujar Mekeng. Sesuai Undang-Undang BI, pemerintah bisa mengajukan sebanyak-banyaknya tiga calon untuk mengisi jabatan Dewan Gubernur BI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir sebelumnya menyebutkan bahwa memang terdapat catatan dari beberapa anggota Komisi XI terkait hanya diajukannya calon tunggal untuk posisi sekrusial Deputi Gubernur Senior BI.
Oleh karena calon tunggal itu, kata Hafisz, anggota komisi XI tidak memiliki pembanding untuk melihat kualifikasi calon DGS BI yang diuji. "Kecenderungannya ya setuju, karena cuma calon tunggal jadi kami tidak memiliki parameter untuk pembanding lain," ujarnya.
Destry Damayanti pada hari Kamis, 11 Juli 2019, telah dipilih secara aklamasi oleh Komisi XI DPR untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2019-2024, menggantikan Mirza Adityaswara yang akan habis masa jabatannya pada 24 Juli 2019.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon orang nomor dua di Bank Sentral itu dimulai sejak 1 Juli 2019. Pada uji kelayakan di depan anggota komisi keuangan dan perbankan itu, Destry memaparkan rencana kebijakan bertema "Menjadi Bank Sentral yang Adaptif dan Inovatif".
Secara garis besar, dalam uji kelayakan itu, Destry berpendapat saat ini Bank Sentral perlu bersikap inovatif dan adaptif dalam menghadapi kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian dan volatilitas yang tinggi. "Untuk itu, kebijakan bank sentral saat ini perlu bersikap lebih inovatif dan adaptif untuk menghadapi kondisi global yang berfluktuasi dan penuh ketidakpastian," ujar Destry saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Adapun Destry Damayanti diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2019-2024. Setelah disetujui Komisi XI DPR, nama Destry akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan. Kemudian, ekonom yang masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan dilantik oleh Mahkamah Agung.
Baca: Akan Mulus Terpilih jadi DGS BI, Ini Sejumlah PR Destry Damayanti
Sebelum menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti pernah menduduki jabatan penting seperti Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Persero Tbk, Direktur Eksekutif Mandiri Institute, hingga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ANTARA