Hafisz memperkirakan, anggota komisi akan memutuskan dengan cara aklamasi karena tampaknya tidak ada perbedaan pandangan. "Tapi bisa saja ada satu atau dua anggota memberikan pandangan lain, atau pandangan berbeda, yang jelas mekanisme demokrasi dalam pemilihan ini akan kami utamakan. Kami ambil keputusan voting atau sebagainya," ujar dia.
Sejauh ini, ujar Hafisz, tidak ada suara penolakan dari anggota Komisi XI DPR terhadap pencalonan Destry Damayanti selama rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dimulai sejak 1 Juli 2019. "Saya melihat belum ada perbedaan pandangan yang tajam dalam Komisi XI untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini. Kecenderungannya memang semua menyetujui," katanya.
Saat ini uji kelayakan dan kepatutan sudah berakhir. Pada rangkaian terakhir, Komisi XI DPR meminta konsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memverifikasi rekam jejak Destry Damayanti.
Baca: Calon Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti di Mata Himbar
Adapun Destry Damayanti diajukan Presiden Jokowi kepada DPR sebagai calon tunggal untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2019-2024. Jika direstui DPR, Destry akan menggantikan Mirza Adityaswara, yang masa jabatannya selesai pada 24 Juli 2019.
Sebelum menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti pernah menduduki jabatan penting seperti Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Direktur Eksekutif Mandiri Institute, hingga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
HENDARTYO HANGGI | ANTARA